Apa itu KNKS? Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai wujud komitmen pemerintah untuk serius mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. KNKS diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan wakil ketua adalah Wakil Presiden Republik Indonesia, dan Dewan Pengarah (beranggotakan 10 pimpinan dari pemerintahan dan otoritas terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia), dan Manajemen Eksekutif. Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak d...