Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

It’s Time to Take Our Freedom

Pembicara : Widuri Andriana (Ketua Forum Keputrian 2017) Kebebasan Ketika seseorang memperjuangkan/ menginginkan sebuah kebebasan , berarti ia merasa terbelenggu . Kebebasan itu mudah di ucapkan akan tetapi jika diminta untuk menjelaskan maknanya . Kita sendiri pun sering bertanya-tanya. Apakah kebebasan itu seperti sinar matahari pagi yang menerpa kita setiap hari 🌤 Tanpa sekat..ia hadir begitu saja . Ataukah seperti udara yang kita hirup? Tanpa syarat kita bisa mendapatkannya. Atau kebebebasan itu seperti burung yang terbang.. 🕊 Bebas kemana saja (?) Ataukah kebebasan itu hanyalah ilusi? Apakah kebebasan itu punya makna yang sempurna? Di zaman (modern) kata kebebasan dipahami sebagai padanan kata freedom atau liberty . Yakini keadaan dimana seseorang manusia bebas dari dan untuk bertindak apapun. Kebebasan dengan makna negatif (-) ialah kebabasan yang tak mau terikat dengan peraturan apapun bentuknya (batasan agama, tata susila, hukum, undang-undang bahkan pendidi

Peran Zakat dalam Membangun Ekonomi Umat

  Pembicara : Thufeil (Bapernas Keilmuan FoSSEI Nasional) Berbicara mengenai zakat lebih baik kita bahas dulu dari pengertian terlebih dahulu dari mikyat zakat dalam standart AAOIFI. Menurut AAOIFI zakat adalah kewajiban dalam harta tertentu yang disalurkan untuk kelompok tertentu (asnaf). Zakat hukumnya fardhu a’in bila terpenuhi rukun dan syaratnya. Klasifikasi zakat sendiri terbagi menjadi 2: 1.       Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya.   Berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg. 2.       Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariat (nisab dan Haulnya). Zakat mal, zakat wajib dikeluarkan dari emas, perak, uang kartal, harta perniagaan, binatang ternak (unta, sapi dan kambing), tanaman dan buah-buahan, hasil pertamba

Omnibus Law untuk Investasi?

Pembicara : Andry Satrio Nugroho (Peneliti INDEF) Tanggal 23 Maret ini akan dibahas juga di rapat paripurna di DPR (saya tidak tahu akan benar-benar jadi dibahas sesuai waktu karena ada wabah Covid-19 atau justru akan mundur). Pemerintah mengatakan bahwa investasi kita tidak terlalu baik dan banyak hambatan yang mengakibatkan investasi kita tidak begitu nendang. Pernyataan ini juga didukung oleh para pengusaha. Apakah benar demikian? Sebagaimana teman-teman tahu, salah satu komponen di dalam PDB adalah investasi atau kalau merujuk pada istilah yang digunakan BPS (sesuai dengan istilah IMF) adalah Penambahan Modal Tetap Bruto atau Gross Fixed Capital Formation . Memang jika kita merujuk pada data terjadi stagnansi pertumbuhan PMTB jika kita bandingkan pada 2014 dan 2019. Ini pertumbuhan PMTB kita hingga 2019 Lantas, apakah hal ini kita sebut sebagai masalah? Tentu tidak. Mari kita bandingkan pertumbuhan PMTB kita dengan negara-negara lainnya. Terlihat bah