Pembicara : Thufeil (Bapernas Keilmuan FoSSEI Nasional) Berbicara mengenai zakat lebih baik kita bahas dulu dari pengertian terlebih dahulu dari mikyat zakat dalam standart AAOIFI. Menurut AAOIFI zakat adalah kewajiban dalam harta tertentu yang disalurkan untuk kelompok tertentu (asnaf). Zakat hukumnya fardhu a’in bila terpenuhi rukun dan syaratnya. Klasifikasi zakat sendiri terbagi menjadi 2: 1. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg. 2. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariat (nisab dan Haulnya). Zakat mal, zakat wajib dikeluarkan dari emas, perak, uang kartal, harta perniagaan, binatang ternak (unta,...