Langsung ke konten utama

Peran Zakat dalam Membangun Ekonomi Umat


 Pembicara : Thufeil (Bapernas Keilmuan FoSSEI Nasional)

Berbicara mengenai zakat lebih baik kita bahas dulu dari pengertian terlebih dahulu dari mikyat zakat dalam standart AAOIFI. Menurut AAOIFI zakat adalah kewajiban dalam harta tertentu yang disalurkan untuk kelompok tertentu (asnaf). Zakat hukumnya fardhu a’in bila terpenuhi rukun dan syaratnya. Klasifikasi zakat sendiri terbagi menjadi 2:
1.      Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya.  Berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
2.      Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariat (nisab dan Haulnya).
Zakat mal, zakat wajib dikeluarkan dari emas, perak, uang kartal, harta perniagaan, binatang ternak (unta, sapi dan kambing), tanaman dan buah-buahan, hasil pertambangan dan barang temuan. Sedangkan Zakat tidak wajib dikeluarkan dari:
1.      Upah, gaji, hasil dari profesi dan yang sejenisnya pada saat diterima. Hasil dari usaha ini wajib dizakatkan setelah berlalu satu tahun bila masih tersisa.
2.      Aset yang tidak bergerak yang mendatangkan hasil yang tidak diniatkan untuk didagangkan, seperti barang yang mendatangkan hasil dan barang yang disewakan. Zakatnya wajib dikeluarkan dari hasil yang tersisa setelah berlalu haul.
3.      Harta publik dan dana pensiunan pada instansi
4.      Harta wakaf untuk publik dan wajib dikeluarkan dari harta wakaf untuk keluarga dan kewajiban ini terhadap penerima wakaf setelah berlalu satu tahun dan masih tersisa dari harta wakaf yang diterima.
Nishab zakat emas dalam bentuk apapun seberat 85g emas murni atau uang kartal (kertas, logam) senilai itu, atau harta perniagaan senilai itu setelah ditaksir dengan uang kartal, atau barang tambang senilai itu. Nishab perak 595g perak murni. Nishab untuk harta perniagaan sama dengan nishab emas, ini ketentuan yang berlaku pada saat ini.
Untuk nishab zakat hewan, temen bisa liat di buku Kitab sakti FoSSEI yah ^_^ link: bit.ly/KitabSaktiFoSSEI . Kitab itu berisi rangkuman materi ekonomi islam. Gratis tinggal download saja 😁
Haul berlalu satu tahun untuk harta zakat; uang, emas dan perak, harta perniagaan dan hewan ternak, yaitu 1 tahun qomariyah, 354 hari. Jika haul menggunakan tahun syamsiyah untuk harta zakat; uang, emas dan perak, harta perniagaan, persentase zakatnya menjadi 2,577%.
Adapun tanam-tanaman dan buah-buahan maka tidak menunggu haul tetapi dikeluarkan pada saat panen, begitu juga barang tambang dan barang simpanan jahiliyah pada saat ditemukan. Untuk ukuran yang wajib dikeluarkan dalam zakat sendiri adalah dari emas, perak, uang kartal dan harta perniagaan, yaitu 2,5% dan ukuran zakat tanaman dan buah-buahan:
·         10%, jika diairi tanpa biaya, 
·         5% jika diairi dengan biaya, 
·         dan jika sebahagiannya diairi dengan biaya maka zakatnya 7,5%

Perkembangan Zakat pada Era Kotemporer Saat Ini

Kita semua telah ketahui Pada masa Rasulullah Saw dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Istilahnya terpusat pengelolaanya pada 1 lembaga. Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan tersebut sudah ditetapkan oleh undang undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah No. 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang No. 23 tahun 2011
Nah yang menjadi pembeda adalah jika dizaman dahulu terpusat pengelolaanya, sedangkan di Indonesia saat ini banyak LAZ-LAZ swasta yang mengelola sendiri hanya saja tetap perlu melapor kepada baznas.

Data penerimaan dan pengeluaran zakat di indonesia saat ini
By The Way, pengumpulan dan penyaluran zakat di indonesia terbilang  efektif dan didominasi oleh LAZ sebagai penyumbang terbanyak.

Dalam perkembanganya pada masa kontemporer,  jenis-jenis zakat bertambah banyak seperti munculnya zakat profesi, zakat produktif, dan zakat saham. Ketiga zakat tersebut adalah hasil ijtihad beberapa ulama seperti syeikh yusuf qordhawi yang menginisiasi zakat profesi. Namun terdapat juga beberapa ulama yang kurang sependapat dengan zakat kontemporer saat ini.
Di Indonesia sendiri  BAZNAS telah membuatkan Fiqh zakat keungan kontemporer yang mana masuk kedalamnya zakat uang kertas, deposito, saham perusahaan, obligasi dan reksadana. Jadi di indonesia sendiri pemerintah melalui baznas menerapkan zakat kotemporer, saah satunya di beberapa daerah seperti garut terdapat zakat profesi bagi ASN dan muculnya gerakan wakaf saham

Zakat Produktif

Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan demikian zakat produktif merupakan zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahiq tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus. Bisa dibilang bahwa zakat produktif adalah bentuk pendayagunaan zakat. Saat ini program zakat produktif ini biasa digunakan oleh beberapa amil zakat dalam program pembiyaaan untuk usaha meraka yang ditujukan agar mereka menjadi muzzaki.

Peran Zakat dalam Pemberdayaan Umat

Bapak ali sakti pernah bilang, bahwa zakat adalah instrumen pemenuhan kebutuhan dasar manusia. artinya zakat dapat membantu dalam pengetasan kemiskinan. Hal ini pun selaras dengan korelasi zakat terhadap SDG's.

Dari 17 program SDG's peran zakat yang paling signifikan adalah dalam hal pengetasan kemiskinan. Yang mana jiga zakat dapat terhimpun dan tersalurkan dengan baik. Maka tidak ada lagi orang fakir dan miskin yang kelaparan. Namun sayangnya saat ini tingkat kesadaran akan zakat masih rendah terutama pada zakat mal. walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU tentang Zakat. Diharapkan kita sebagai generasi muda milenial dapat menjadi agen penyebaran dakwah zakat ini kepada masyarakat.
SESI TANYA JAWAB
1.      Zakat produktif tentunya dapat membantu meningkatkan perekonomian, lantas bagaimana prosedur yang tepat dalam penyalurannya? Apakah zakat produktif dapat digunakan sebagai modal usaha dengan cara dijadikan pembiayaan kepada para pelaku UMKM? dan bagaimana prosedur yg tepat bila zakat dapat dipinjamkan/djdikan pembiayaan?
---
Untuk prosedur zakat produktif sendiri seperti di beberapa LAZ dengan memberikan dana zakat mereka sebagai modal usaha yang nantinya juga akan dibimbing dengan  catatan dia tidak akan dapat dana zakat lagi terlebih dahulu. Untuk contoh yg pembiyaan bentuknya mirip grameen bank ala Muhammad yunus. Namun beberapa pakar dan ulama perpendapat seperti dalam buku AAOIFI  zakat produktif ini baru bisa dilakukan ketika semua fakir dan miskin sudah menerima dana zakat (sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya) baru jika masih ada sisa bisa digunakan untuk produktif.

2.      Dengan adanya berbagai permasalahan Ekonomi akibat Covid-19, apa langkah yang bisa diambil sebagai 'zakat untuk pemberdayaan umat' ?
---
Salah satu Langkah atau peran zakat saat adanya pandemi ini adalah pemenuhan kebutuhan korban yang dia terkena Corona tetapi sebagai tulang punggung keluarga dan terbilang kurang mampu. Sehingga dana zakat dapat digunakan untuk hal tersebut.

Komentar