Berbicara mengenai zakat lebih baik kita
bahas dulu dari pengertian terlebih dahulu dari mikyat zakat dalam standart
AAOIFI. Menurut AAOIFI zakat adalah kewajiban dalam harta tertentu yang
disalurkan untuk kelompok tertentu (asnaf). Zakat hukumnya fardhu a’in bila
terpenuhi rukun dan syaratnya. Klasifikasi zakat sendiri terbagi menjadi 2:
1.
Zakat fitrah
adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki-laki dan
perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu
sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
2.
Zakat mal adalah
zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariat
(nisab dan Haulnya).
Zakat mal, zakat wajib dikeluarkan dari
emas, perak, uang kartal, harta perniagaan, binatang ternak (unta, sapi dan
kambing), tanaman dan buah-buahan, hasil pertambangan dan barang temuan. Sedangkan
Zakat tidak wajib dikeluarkan dari:
1.
Upah, gaji, hasil
dari profesi dan yang sejenisnya pada saat diterima. Hasil dari usaha ini wajib
dizakatkan setelah berlalu satu tahun bila masih tersisa.
2.
Aset yang tidak
bergerak yang mendatangkan hasil yang tidak diniatkan untuk didagangkan,
seperti barang yang mendatangkan hasil dan barang yang disewakan. Zakatnya
wajib dikeluarkan dari hasil yang tersisa setelah berlalu haul.
3.
Harta publik dan
dana pensiunan pada instansi
4.
Harta wakaf
untuk publik dan wajib dikeluarkan dari harta wakaf untuk keluarga dan
kewajiban ini terhadap penerima wakaf setelah berlalu satu tahun dan masih
tersisa dari harta wakaf yang diterima.
Nishab zakat emas dalam bentuk apapun
seberat 85g emas murni atau uang kartal (kertas, logam) senilai itu, atau harta
perniagaan senilai itu setelah ditaksir dengan uang kartal, atau barang tambang
senilai itu. Nishab perak 595g perak murni. Nishab untuk harta perniagaan sama
dengan nishab emas, ini ketentuan yang berlaku pada saat ini.
Untuk nishab zakat hewan, temen bisa
liat di buku Kitab sakti FoSSEI yah ^_^ link: bit.ly/KitabSaktiFoSSEI . Kitab itu berisi rangkuman materi ekonomi
islam. Gratis tinggal download saja 😁
Haul berlalu satu tahun untuk harta
zakat; uang, emas dan perak, harta perniagaan dan hewan ternak, yaitu 1 tahun
qomariyah, 354 hari. Jika haul menggunakan tahun syamsiyah untuk harta zakat;
uang, emas dan perak, harta perniagaan, persentase zakatnya menjadi 2,577%.
Adapun tanam-tanaman dan buah-buahan
maka tidak menunggu haul tetapi dikeluarkan pada saat panen, begitu juga barang
tambang dan barang simpanan jahiliyah pada saat ditemukan. Untuk ukuran yang
wajib dikeluarkan dalam zakat sendiri adalah dari emas, perak, uang kartal dan
harta perniagaan, yaitu 2,5% dan ukuran zakat tanaman dan buah-buahan:
·
10%, jika diairi
tanpa biaya,
·
5% jika diairi
dengan biaya,
·
dan jika
sebahagiannya diairi dengan biaya maka zakatnya 7,5%
Perkembangan Zakat pada Era Kotemporer Saat Ini
Kita semua telah ketahui Pada masa
Rasulullah Saw dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh
panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari
Rasul untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan
mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Istilahnya terpusat
pengelolaanya pada 1 lembaga. Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana
zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari
kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan tersebut
sudah ditetapkan oleh undang undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
dan peraturan pemerintah No. 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang
No. 23 tahun 2011
Nah yang menjadi pembeda adalah jika
dizaman dahulu terpusat pengelolaanya, sedangkan di Indonesia saat ini banyak
LAZ-LAZ swasta yang mengelola sendiri hanya saja tetap perlu melapor kepada
baznas.
Data penerimaan dan pengeluaran zakat di
indonesia saat ini
By The Way, pengumpulan dan penyaluran
zakat di indonesia terbilang efektif dan
didominasi oleh LAZ sebagai penyumbang terbanyak.
Dalam perkembanganya pada masa
kontemporer, jenis-jenis zakat bertambah banyak
seperti munculnya zakat profesi, zakat produktif, dan zakat saham. Ketiga zakat
tersebut adalah hasil ijtihad beberapa ulama seperti syeikh yusuf qordhawi yang
menginisiasi zakat profesi. Namun terdapat juga beberapa ulama yang kurang
sependapat dengan zakat kontemporer saat ini.
Di Indonesia sendiri BAZNAS telah membuatkan Fiqh zakat keungan
kontemporer yang mana masuk kedalamnya zakat uang kertas, deposito, saham
perusahaan, obligasi dan reksadana. Jadi di indonesia sendiri pemerintah
melalui baznas menerapkan zakat kotemporer, saah satunya di beberapa daerah
seperti garut terdapat zakat profesi bagi ASN dan muculnya gerakan wakaf saham
Zakat Produktif
Zakat produktif adalah pemberian zakat
yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus,
dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan demikian zakat produktif
merupakan zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para
mustahiq tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk
membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi
kebutuhan hidup secara terus-menerus. Bisa dibilang bahwa zakat produktif
adalah bentuk pendayagunaan zakat. Saat ini program zakat produktif ini biasa
digunakan oleh beberapa amil zakat dalam program pembiyaaan untuk usaha meraka yang
ditujukan agar mereka menjadi muzzaki.
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Umat
Bapak ali sakti pernah bilang, bahwa
zakat adalah instrumen pemenuhan kebutuhan dasar manusia. artinya zakat dapat
membantu dalam pengetasan kemiskinan. Hal ini pun selaras dengan korelasi zakat
terhadap SDG's.
Dari 17 program SDG's peran zakat yang
paling signifikan adalah dalam hal pengetasan kemiskinan. Yang mana jiga zakat
dapat terhimpun dan tersalurkan dengan baik. Maka tidak ada lagi orang fakir
dan miskin yang kelaparan. Namun sayangnya saat ini tingkat kesadaran akan
zakat masih rendah terutama pada zakat mal. walaupun pemerintah telah
mengeluarkan UU tentang Zakat. Diharapkan kita sebagai generasi muda milenial
dapat menjadi agen penyebaran dakwah zakat ini kepada masyarakat.
SESI
TANYA JAWAB
1.
Zakat produktif
tentunya dapat membantu meningkatkan perekonomian, lantas bagaimana prosedur
yang tepat dalam penyalurannya? Apakah zakat produktif dapat digunakan sebagai
modal usaha dengan cara dijadikan pembiayaan kepada para pelaku UMKM? dan
bagaimana prosedur yg tepat bila zakat dapat dipinjamkan/djdikan pembiayaan?
---
Untuk prosedur zakat produktif sendiri seperti di
beberapa LAZ dengan memberikan dana zakat mereka sebagai modal usaha yang
nantinya juga akan dibimbing dengan
catatan dia tidak akan dapat dana zakat lagi terlebih dahulu. Untuk
contoh yg pembiyaan bentuknya mirip grameen bank ala Muhammad yunus. Namun
beberapa pakar dan ulama perpendapat seperti dalam buku AAOIFI zakat produktif ini baru bisa dilakukan ketika
semua fakir dan miskin sudah menerima dana zakat (sudah terpenuhi kebutuhan
dasarnya) baru jika masih ada sisa bisa digunakan untuk produktif.
2.
Dengan adanya
berbagai permasalahan Ekonomi akibat Covid-19, apa langkah yang bisa diambil
sebagai 'zakat untuk pemberdayaan umat' ?
---
Salah satu Langkah atau peran zakat saat adanya
pandemi ini adalah pemenuhan kebutuhan korban yang dia terkena Corona tetapi
sebagai tulang punggung keluarga dan terbilang kurang mampu. Sehingga dana
zakat dapat digunakan untuk hal tersebut.
Komentar
Posting Komentar