Langsung ke konten utama

Omnibus Law untuk Investasi?


Pembicara : Andry Satrio Nugroho (Peneliti INDEF)
Tanggal 23 Maret ini akan dibahas juga di rapat paripurna di DPR (saya tidak tahu akan benar-benar jadi dibahas sesuai waktu karena ada wabah Covid-19 atau justru akan mundur).

Pemerintah mengatakan bahwa investasi kita tidak terlalu baik dan banyak hambatan yang mengakibatkan investasi kita tidak begitu nendang. Pernyataan ini juga didukung oleh para pengusaha. Apakah benar demikian?
Sebagaimana teman-teman tahu, salah satu komponen di dalam PDB adalah investasi atau kalau merujuk pada istilah yang digunakan BPS (sesuai dengan istilah IMF) adalah Penambahan Modal Tetap Bruto atau Gross Fixed Capital Formation.
Memang jika kita merujuk pada data terjadi stagnansi pertumbuhan PMTB jika kita bandingkan pada 2014 dan 2019.

Ini pertumbuhan PMTB kita hingga 2019
Lantas, apakah hal ini kita sebut sebagai masalah? Tentu tidak. Mari kita bandingkan pertumbuhan PMTB kita dengan negara-negara lainnya. Terlihat bahwa pertumbuhan PMTB kita tidak begitu buruk. Bahkan sempat berada di atas China.

Ini pertumbuhan PMTB Indonesia dibandingkan negara lainnya (World Bank, 2020)
Perlu teman-teman lihat adalah share PMTB (investasi) kita saat ini masih besar, bahkan terbesar kedua setelah konsumsi rumah tangga sebesar 32% di 2019. Lalu lihat data di bawah ini. Kita lihat share PMTB terhadap PDB juga kita masih unggul dibandingkan dengan negara lain. Hanya kalah dengan China jika di Asia. Ini karena China memang ekonominya mengandalkan investasi daripada konsumsi rumah tangga.

Sampai dengan saat investasi, jika kita lihat dari PMTB, kinerjanya tidak terlalu buruk. Maka asumsi dan argumen pemerintah selama ini salah. Nah, kita coba buktikan dengan data lain. Sekarang kita beralih ke realisasi investasi. Mari kita bandingkan capaian realisasi investasi asing (FDI) dan domestik (DDI).

Data dari BKPM (2020), lihat kontribusi FDI dan DDI yang mana DDI semakin tinggi.
Terlihat bahwa kontribusi investasi asing dan domestik sebetulnya sudah hampir sejajar. Ini yang sering saya katakan (di media) bahwa sudah ada kedaulatan investasi. Artinya, investor dalam negeri kini sudah menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kepercayaan investor (khususnya asing), baik investasi sektor riil maupun portofolio juga sudah tinggi. Data dari The Economist ini menunjukkan bahwa China, India dan Indonesia menjadi negara yang dipercaya investor untuk tetap berinvestasi bahkan meningkatkan investasinya.

Kalau di portofolio, bisa dilihat grade credit risk juga meningkat. Lihat data di bawah dari lembaga kredit internasional. Grade yang naik, jadi indikator kepercayaan investor portofolio.

Kita bisa ambil kesimpulan sebetulnya investasi kita tidak begitu bermasalah jika mengacu pada data-data tadi. Nah, apakah hal ini sepenuhnya tepat? Pemerintah beralasan omnibus law ini dibuat untuk memangkas regulasi yang berbelit. Apakah hal ini menjadi satu-satunya faktor penghambat investasi?

Ini adalah data Executive Opinion Survey 2017 by World Economic Forum.
Survey World Economic Forum (2017) mengatakan bahwa problematika dan kesulitan berbisnis di Indonesia nomor satu disebabkan oleh korupsi lalu yang kedua birokrasi yang tidak efisien. Selanjutnya akses pembiayaan lalu ke infrastruktur. Anehnya, kita tahu UU KPK malah dilemahkan. Belum juga beberapa sanksi dihapus di Omnibus Law ini. Omnibus Law yang diharapkan menyelesaikan masalah investasi justru menjadi kontradiktif. Bahkan justru malah ada statement yang aneh seperti ini kalau kita pernah ingat.

Meskipun investasi meningkat, apakah benar-benar tidak ada masalah? Ada. Tetapi saya rasa bukan Omnibus Law jawabannya.
Pertama, investasi kita itu didominasi sektor jasa atau tersier. Ini sebetulnya baik bagi negara maju. Tapi Indonesia bisa jadi malapetaka. Mengapa? Karena sektor tersier menyerap tenaga kerja lebih rendah daripada sektor sekunder dan primer. Dan kalau pun menyerap tenaga kerja, tenaga kerja di sektor jasa lebih pada medium to high skill labor.

Baik FDI dan DDI didominasi oleh sektor jasa.
Nah apa yang saya jelaskan di atas, sebetulnya bisa tercermin dari penyerapan tenaga kerja dari investasi yang terjadi di Indonesia. Lihat data di bawah.

Tren penyerapan tenaga kerja ada indikasi menurun
Belum lagi kita lihat pengangguran didominasi tenaga kerja terampil (SMK dan Universitas) dan tenaga kerja justru didominasi tenaga kerja kurang terampil (tamatan SD sederajat). Masalah lainnya: ibarat tubuh, investasi maupun industri kita itu kekurangan darah. Darah ini adalah uang. Akses pembiayaan menjadi masalah juga. Ini bisa dilihat dari data pertumbuhan kredit yang terus menurun.


Penetrasi kredit terhadap PDB juga masih rendah, hanya 42%. Bandingkan Malaysia yang bisa 145% dari PDB.
Nah beberapa data di atas sebetulnya bisa menjawab, apakah Omnibus Law dikeluarkan untuk meningkatkan investasi? Jawabannya tidak tepat. Bahkan Omnibus Law disalahgunakan untuk kepentingan oknum pengusaha yang nakal. Mengapa bisa demikian? Pertama, tidak adanya transparansi penyusunan. Kementerian tidak tahu isinya, Pemda tidak tahu, buruh pun juga tidak tahu. Tiba-tiba jadi dan dibawa ke DPR. Hanya pengusaha yang tahu.
Kedua, banyak faktor-faktor penghambat usaha di daerah akan dibereskan dengan mencabut sejumlah kewenangan daerah. Nantinya kewenangan akan ditarik ke pusat. Yang cukup rame juga kemarin adalah masalah perijinan penambangan batu bara. Rancangan omnibus law menggelar karpet merah bagi taipan tambang batu bara. Tidak akan ada lagi pembatasan luas lahan konsesi. Bisa dimaklumi, banyak petinggi negeri di pusat pusaran kekuasaan memiliki konsesi batu bara atau setidaknya dekat dengan pengusaha batu bara berskala besar. Perpanjangan kontrak tak perlu lagi lewat lelang. Pendek kata omnibus law memberikan kepastian untuk keberlanjutan usaha batu bara.
Bisnis batu bara memang sangat menggiurkan. Tahun 2018 produksi batu bara mencapai 549 juta ton. Pada tahun yang sama, nilai ekspor batu bara mencapai US$20,6 miliar. Tak ada komoditas lain yang bisa menyainginya, mendekati saja tak sanggup.
Omnibus Law ini bisa jadi hanya akan mendorong masuknya investasi yang tidak berkualitas dan tidak prioritas. Akibatnya, pertumbuhan industri manufaktur pun enggan meningkat. Tapi lingkungan, buruh menjadi hal yang terpinggirkan.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4463843/jokowi-minta-pemda-tutup-mata-soal-izin-investasi Pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan yang tidak, bukan menutup mata dan membiarkan semua investasi asing masuk ke Indonesia melalui instrumen omnibus law ini.

SESI TANYA JAWAB

1.      Mampukah RUU Omnibus Law menjadi pemecah kebuntuan ihwal pengangguran di Indonesia? Serta, sejauh mana Omnibus Law mampu memberikan harapan bahwa investasi kelak akan berdampak pada masyarakat kecil atau, investasi hanya dapat dinikmati oleh elite dan segelintir orang saja? Bukankah investasi sejatinya bermuara pada penciptaan lapangan pekerjaan yang kelak berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat?
---
Saya rasa belum tentu. OL justru menjadi cara agar pengusaha mendapatkan keuntungan dari buruh murah. Lihat bagian ketenagakerjaan. Sekarang pengaturan upah minimum dikembalikan ke provinsi atau menggunakan UMP. Di OL tersebut justru kenaikan UMP tidak menggunakan lagi inflasi, tetapi justru hanya dikalikan pertumbuhan ekonomi. Padahal dulu sudah tepat, kenaikan upah ditentukan dari upah hari ini dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
---
Cara meningkatkan penyerapan tenaga kerja ya dari hulu hingga hilir. Hulu yang bermasalah, karena sistem pendidikan kita masih belum cukup baik sehingga menghasilkan tenaga kerja yang kurang baik (garbage in, garbage out).
2.      Tanggapan dari pemaparan diskusi
Bisa kita liat dari progres pemerintah saat ini yg sangat menggembor gembor kan investasi ,disini kita dapat melihat bahwa bisa jadi Indonesia ingin seperti China yg ekonomi nya mengandalkan investasi . Bahkan bapak Jokowi akan mengejar dan menghajar bagi yg menghambat investasi sedangkan dari data yg dipaparkan oleh bapak, Indonesia sudah bisa dibilang menjadi tuan dirumah nya sendiri lalu maksud dari tujuan omnibuslaw ini apaa? yg katanya regulasi baru dengan tujuan memajukan Investasii ,mencari investasi yg berkualitas tetapi sekali lagi bisa dibilang investasi Indonesia tidak amat buruk . Yang buruk adalah korupsi di Indonesia tetapi bisa kita lihat ada statement bahwa KPK menghambat korupsi dan benar saja omnibuslaw muncul untuk mempermudah jalannya investasi. Suatu pertanyaan besar bagi negara atau pemerintah bahwa jika omnibuslaw sudah diterapkan lalu investasi berjalan apa yg akan diuntungkan bagi rakyat biasa yg kesejahteraan nya sudah banyak digoreskan demi kelancaran investasi?? Sebuah regulasi dibuat untuk kesejahteraan tetapi  omnibuslaw muncul memangkas banyak sekali kebijakan yg nyatanya kebijakan ini jauh dari kata sejahtera.
---
Menurut saya, omnibus law ini tujuannya adalah sentralisasi kewenangan. Karena Pusat menganggap bahwa kepentingannya sering dihalang-halangi oleh Daerah. Tidak hanya itu. Bahkan beberapa kewenangan kementerian juga dihapus.
3.      Omnibus Law rupanya belum menjadi jawaban bagi Investasi di Indonesia. Menurut kaka, hal apa yg sekiranya bisa dilakukan pemerintah untuk tetap mendorong investasi. Dan sebenarnya investasi seperti apa yang bisa mengundang banyak investasi di Indonesia?
---
Yang pertama bereskan masalah institusi. Ya yang paling mengakar adalah korupsi. Masih terlihat kan pungli yang hadir, tidak hanya dilakukan oleh pusat tetapi juga daerah. Kedua, kepastian regulasi. Jangan sering berubah. Ketiga, masalah ketersediaan
4.      Kak, menurut hemat kaka, bagaimana cara yang lebih efisien dan efektif untuk meningkatkan laju investasi dibanding kan pengesahan omnibus law ini yang penuh dengan intrik politik
---
Balik lagi. Kalau lihat data survey WEF, masalah utama kita itu di institusi yang korup. Jika permasalahan institusi beres, saya rasa investasi akan datang dengan sendirinya. Bisa dilihat dimana sih permasalahan institusi yang korup itu? Kalau data dari Transparancy International, contoh sederhananya, masih ada pungli. Nah model seperti ini perlu dihilangkan.
5.      Apakah mungkin pemerintah menggalakan investasi karena sudah membaca keadaan corona di Wuhan akhir 2019 lalu? Sehingga pemerintah takut kekurangan investor dari sana.
---
Saya rasa tidak ya. Karena kalau pemerintah sudah bisa membaca keadaan corona, maka kita bisa lebih antisipatif daripada hari ini, hahaha.. Lagipula, siapa yang mau berinvestasi kalau semuanya sakit. Pemerintah tuh panas karena ketika trade war, China melakukan investment diversion tapi ga ada yang ke Indonesia. Beberapa pabrik direalokasi keluar China. Tujuannya agar bisa masuk ke pasar utamanya dia, Amerika Serikat. Hampir semua negara ASEAN kebagian, kecuali Indonesia. Padahal masalah utama kita itu adalah industri di dalam negeri ini masih belum cukup terkoneksi secara global, biasa kita sebut global supply chain. Misal mobil. Itu produk dari global supply chain. Busi nya dibuat dari negara x, kacanya dibuat di negara y, mesinnya dibuat di negara z. Nah, Indonesia ini terkenal sebagai industri perakitnya saja, bukan produsen komponen. China kebanyakan produsen komponen, ya dia cari lah negara yang bisa produksi komponen yang diinginkan oleh China, ketemu lah Malaysia.
6.      Kan tdi ada statement yg mengatakan bahwa bapak jokowi akan mengejar dan menghajar bagi mereka yang akan menghambat investasi. Dalam artian jngan ada yang boleh menghambat investasi termasuk amdal. Dalam artian amdal tidak diperlukan ?
---
Ya salah satunya itu. Amdal dianggap merepotkan (bahkan seringkali disalahgunakan oleh sebagian oknum pemerintah untuk memeras industri kimia). Padahal itu cukup baik bagi kesinambungan lingkungan. Ya lagi-lagi bukan amdalnya yang dihilangkan, tapi mekanismenya yang perlu dirubah.
7.      Maaf yah kak, Mekanisme seperti apa? Apakah dri segi amdalnya mau di ubah ataukah dari sistem kebijakan pemerintah dalam berinvestasi?
---
Kalau sebelumnya amdal itu jadi syarat izin lingkungan dan izin lingkungan jadi syarat izin usaha. Sekarang, izin lingkungan jadi bagian dari izin usaha. Lalu Amdal statusnya bukan lagi prasyarat tetapi faktor yang dipertimbangkan. Nah di OL itu kan diganti bahwa tidak semuanya membuat Amdal tetapi hanya sebagian sektor saja atau Pemerintah sebutnya pendekatan berbasis risiko. Ini masalahnya. Siapa yang menilai usaha tersebut berisiko atau tidak? Dulu ada Komisi Amdal, sekarang di OL tidak ada. Kalau masyarakat terdampak bisa protes, sekarang tidak ada. Daripada dihilangkan, saya rasa mekanismenya dirubah. Misal, amdal jika dirasa memberatkan, bisa mengajukan pada Pemerintah bantuan untuk membiayai amdal tersebut. Atau bisa saja amdal dan ijin usaha berjalan berdampingan.
8.      Saya ingin menanggapi pernyataan kak Andry pada point kedua, bahwa ketika trade war, China melakukan investment diversion tapi ga ada yang ke Indonesia. Beberapa pabrik direalokasi keluar China. Tujuannya agar bisa masuk ke pasar utamanya dia, Amerika Serikat. Sementara pertanggal 20 Februari Amerika menetapkan indonesia sebagai negara maju. Apakah hal tersebut saling berkaitan sehingga Amerika  melakukan politik ekonomi terhadap Indonesia ?
---
Sebetulnya keduanya tidak berkaitan. Amerika Serikat ini mencari celah agar dia bisa menerapkan kebijakan anti-dumpingnya. Kalau negaranya masih berkembang, selisih harga ekspor dengan harga normal bisa lebih rendah 2%. Kalau negara maju, fasilitasi itu dicabut dan jika harga ekspor barang kita ketahuan lebih rendah bahkan 1%, maka produk kita kena bea masuk ke Amerika Serikat. Akal-akalan pemerintah US, tapi bagus untuk melindung produk dalam negeri mereka hehehe
9.      Bila mekanisme amdalnya yg di ubah apakah hal tersebut mempermudah investasi asing masuk di negara kita?
---
Belum tentu. Tapi yang pasti investasi yang merusak lingkungan akan dipermudah. Ya karena itu kontrol masyarakat, akademisi, terhadap industri yang merusak lingkungan.
10.  Kalau begitu kak bila hal tersebut lebih mudah merusak lingkunagn demi investasi berarti bukan amdalnya yg mau di rubah melainkan kebijakan pemerintah dalam berinvestasi. Karena amdal di buat untuk mencegah kerusakan lingkungan dll
---
Ya betul. Pemerintah sih asal investasi masuk, mereka hepi. Padahal tidak semua investasi itu baik.

CLOSING STATEMENT
Mahasiswa seharusnya menjadi corong dalam mengedepankan ketidakadilan yang terjadi pada Omnibus Law ini. Ada 1028 halaman, beberapa pasal justru dibuat hanya untuk kepentingan pengusaha saja. Omnibus Law dibuat sangat singkat tanpa keterbukaan kepada publik, bahkan saking cepatnya tidak sampai 100 hari sudah jadi. Ada apa? Ayo semuanya bersatu dan mengambil peran masing-masing. Kalau bisa turun ke jalan. Sayang, wabah Covid-19 ini juga jadi penghambat untuk aksi dan konsolidasi. Buat diskusi ini sebanyak-banyaknya. Jangan berhenti ngomporin teman-teman kalian sesama mahasiswa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Lolos Beasiswa Karya Salemba Empat

Penulis sudah mendaftar beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) 3x dan di tahun terakhirlah saya baru lolos. Alhamdulillah Allah selalu memberikan di waktu yang tepat J Pendaftaran beasiswa KSE biasanya dibuka di semester genap. Tahun pertama sejak saya menjadi mahasiswi baru, saya mendaftar beasiswa KSE, tapi tidak lolos berkas. Berkas yang dikumpulkan lengkap, tapi beberapa hal lain tidak bagus seperti essay yg tidak menarik, tidak punya track record yang mendukung (pengalaman organisasi, kepanitiaan dan prestasi). Dari ketiganya, semuanya kosong. Tahun kedua saya mendaftar, 95% berkas saya lengkap. Di website KSE, sekali kamu mendaftar, dia akan tersimpan sampai tahun berikutnya. Jadi di tahun kedua ini saat saya mendaftar hanya mengedit sedikit saja, seperti essay, pengalaman organisasi serta prestasi. Alhamdulillah, ditakdirkan lolos ke tahap berikutnya di wawancara. Saat saya tanyakan ke calon beswan lainnya, berkas mereka banyak yang tidak selengkap diriku 95% wkwk (jumlah ...

LPDP Starter Pack : Step by Step (Tips Essay LPDP)

Oleh : Danis Nurul Yunita ( Ekonomi Islam, Durham University, UK) CV PEMBICARA Pengenalan Bismillah.. Sejujurnya saya gak pernah menyangka dan prediksi hingga sampai saat ini apa yg bisa membuat saya lulus lpdp hingga kuliah di UK. Pastinya ini berkat doa dari orang tua dan teman2 smua . Lolos lpdp batch 2 2016, per s iapan pendftaran lpdp kurang lbih 1 thn . Kar e na harus retake toefl 2x dan persiapan mental juga . Mulai di persiapin ya..karna makin lama requirement LPDP nya makin menantang . Bisa sambil dibaca panduan terbarunya di website resmi LPDP. Lpdp ada 2 jalur seleksi via reguler dan afirmasi (3t, alumni bidik misi, berprestasi) . Tentunya syarat nya jadi dibedakan. Baca panduannya..bisa dibaca dengan teliti hhe . Saat daftar lpdp, kita akan membuat 1.       Essay yg dibuat sebagai berkas dgn tema (sukses terbesarku, kontribusiku bagi indonesia, rencana studi)  2.       Essay writing on...

LPDP Starter Pack : Step by Step (Tips Interview LPDP)

Pembicara: Resti Sandy Tias CV PEMBICARA  Alasan Mengambil Studi di LN Sebenernya, dari dulu saat S1 emang udah niat untuk lanjut s2 abroad jadi emang udah lama keinginannya. Saya itu daftar LPDP di akhir tahun 2015, batch 3. Baru berangkat di tahun 2017. Prosesnya cukup lama juga untuk menimbang2 universitas. Saat itu proses seleksi masih dalam 2 tahap. 1.       Administrasi 2.       Substansi : terdiri dari LGD, essay on the spot, dan wawancara. Sesi wawancara ini memang yg paling menentukan diantara sesi lain. Banyak yg bilang sebagai sesi hidup mati kita (lolos ga lolos). Bisa dibilang tahap wawancara disitu ialah tahap mengenal lebih jauh kepribadian si calon awardee. Jadi akan banyak pertanyaan yg mengarah tentang pribadi kita. Entah itu tentang masa lalu, sekarang, ataupun rencana kedepan. Nah jawaban2 kita tentang masa lalu, sekarang dan rencana kedepan itulah yg sangat menentukan. Jadi memang harus ...