PEMATERI
: Andri Wicaksono (Kasubbag hubungan kelembagaan direktorat pasar modal syariah
OJK)
*Kenapa
harus investasi?*
1.
Inflasi
·
2002, beli nasi goreng 5000 rupiah dapat
banyak
·
2008 beli nasi goreng 8000 rupiah
·
2016 beli nasi goreng seharga 12000 rupiah
2.
Keberlanjutan Generasi
·
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar” (QS An-Nisa’ : 9).
*Pengertian
pasar modal syariah*
·
Pasar tradisional = Pasar modal
Di
pasar tradisional banyak sayuran yang bisa kita beli. Begitupun juga pasar
modal yang kita beli adalah kepemilikan perusahaan atau gampangnya kita beli
perusahaan disitu.
·
Prinsip-prinsip syariah = Penjual, pembeli,
kesepakatan, harga.
*Prinsip
Dasar Fiqh Muamalah*
·
Maysir = Perjudian
·
Riba
= Tambahan yang mendzolimi
·
Gharar = Ketidakpastian
·
Bathil = Usaha-usaha maksiat
Dalam
jual-beli, kita tidak boleh melakukan 4 poin diatas.
*Produk Pasar Modal Syariah
§ Saham
syariah
§ Reksa
dana syariah
§ Sukuk
korporasi
§ Sukuk
Negara
§ Layanan
syariah
§ EBA
syariah
§ DIRE
syariah
*Saham
Kepemilikan Perusahaan*
§ Akad
= musyawarah
§ Periode
= selama perusahaan beroperasi
§ Benefit
= dividend an capital gain
*Screening
saham syariah*
§ Saham
syariah = daftar efek syariah
§ Financial
screening =
o
Hutang berbasis bunga dibandingkan total
asset tidak lebih dari 45%
o
Pendapatan non halal dibandingkan total
pendapatan tidak lebih dari 10%
§ Business
screening, kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti:
o
Perjudian dengan sejenisnya
o
Perdagangan yang dilarang
o
Jasa keuangan ribawi
o
Jual beli risiko yang mengandung unsure
ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir)
o
Produksi / distribusi barang haram
o
Transaksi suap
*Daftar
Efek Syariah*
§ Merupakan
kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal
§ Ditetapkan
oleh OJK atau diterbitkan oleh pihak penerbitan DES
§ DES
yang ditetapkan oleh OJK berlaku efektif setiap tanggal 1 Juni dan 1 Desember
§ Digunakan
oleh BEI : Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah (ISSI)
§ Daftar
efek syariah bisa dilihat melalui http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Default.aspx
*Akses
Membeli Saham Syariah Melalui Sistem Online Trading Syariah (SOTS)*
Bisa
via online disini:
§ BNI
Securities
§ Trimegah
Securities
§ Indopremier
§ CIMB
Principal Asset Management
§ Panin
Sekuritas
§ Mirae
Asset Securities
§ First
Asia Capital
§ Manulife
Asset Management
§ Mandiri
Sekuritas
§ HP
Financial
§ Phintraco
Sekuritas
§ MNC
Securities
*Hal-hal
yang harus diketahui dalam membeli saham syariah melalui SOTS*
·
Kemudahan penggunaan SOTS bisa trading
syariah (bisa transaksi lewat computer/smartphone)
·
Ada atau tidaknya pelatihan-pelatihan analisa
fundamental dan teknikal
·
Kemudahan komunikasi dengan account officer
SOTS
·
Fee pembelian dan penjualan
·
Kerjasama antara perusahaan efek dengan bank
(kalau bisa perusahaan efek memiliki kerjasama dengan bank yang kita miliki
sebagai Rekening Dana Nasabah (RDN) sehingga tidak kena biaya transfer
·
Kepatuhan aspek syariah (tidak bisa beli
saham non syariah, tidak bisa short selling, tidak boleh margin trading)
*Sukuk*
·
Bukti kepemilikan
·
Underlying asset
·
Jangka waktu sesuai umur sukuk
·
Akad : Ijarah, mudharabah, musyarakah,
istishna, wakalah, murabahah, dan kafalah
·
Jenis : sukuk negara, sukuk korporasi, sukuk daerah
·
Benefit : fee/ujrah, bagi hasil, margin
(tergantung jenis akad)
*Reksa
Dana Syariah*
·
Wadah investasi kolektif pada efek syariah
(masakan)
·
Dikelola manajer investasi (koki)
·
Diadministrasikan oleh Bank Kustodian (kasir)
·
Benefit : return atas selisih harga Nilai
Aktiva Bersih (NAB) Beli dan Harga Nilai
Aktiva Bersih (NAB) Jual
*Fitur
Reksa Dana Syariah *
·
Investasi mulai dari 10.000 – 100.000 atau
sesuai ketentuan masing-masing
·
Pencairan kapan saja (dapat dikenakan biaya)
*Manfaat
Reksa Dana*
·
Harga terjangkau
·
Dikelola oleh manajemen professional di
instrument investasi yang syariah
·
Penyebaran risiko
·
Posisi return nya yang bisa naik/turun
·
Aman karna diadministrasikan oleh Bank
Kustodian
*Cara
Membeli Reksa Dana Syariah*
*Pembukaan
Reksa Dana*
*Biaya
Perolehan/Penjualan*
·
Pembelian unit penyertaan (subscription fee)
·
Penjualan kembali unit penyertaan (redemption
fee)
·
Pengalihan unit penyertaan (switching fee)
·
Transfer bank terkait transaksi
*Risiko
Investasi*
·
Risiko bisnis (business risk) , berhubungan
dengan bisnis perusahaan
·
Risiko likuiditas (Liquidty Risk), berkaitan
dengan kemampuan saham yang bersangkutan untuk dapat segera diperjualbelikan
·
Risiko pasar (market risk / systemic risk),
berhubungan dengan factor yg memengaruhi pasar uang : suku bunga, nilai
tukar,dll.
*Penyelesaian Pengaduan Nasabah*
Komentar
Posting Komentar