Pemateri : Dicky
Firmansyah
CV PEMBICARA
Nama : Dicky Firmansyah
TTL :
Tangerang, 27 Agustus 1997
Alamat :
Jalan Dr. Setiabudi pondok kacang timur no. 20 gang madun 2 RT 01/05, Pondok
Aren, Tangerang Selatan. Kode pos 15226.
Kontak :
0822-9869-8376
Medsos
IG :
@dicky_firr
FB :
Dicky Firmansyah
Anak : keempat
dari enam bersaudara. \
Pendidikan
·
STEI Tazkia.
·
Lulusan SMA Pesantren Adzkia Islamic School Daarut Tauhiid Serua
·
Kelompok penghapal Quran Jamiyyatul Huffadz dan menjadi anggota
dari Divisi Kajian Strategis di KSEI PROGRES.
Apa itu Ushul Fiqh?
Ushul Fiqh itu
merupakan suatu ilmu yang menguraikan tentang segala metode yang dipakai oleh
para Imam Mujtahid (orang yang berhak atas pengambilan keputusan hukum)
dalam menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash (Al Qur'an dan As Sunnah).
Kata ini kalau dalam kaidah bahasa arab merupakan gabungan dari mudhaf (ushul)
dan mudhaf ilaih (fiqh) disebut dengan idhafah. Masing2 dari gabungan kata
tersebut (idhofah) memiliki pengertian sendiri2. Kata Ushul (ini adalah bentuk
jamak ya) aslinya berasal dri kata _ashl_ yang artinya dasar, yang mana di atas
dasar tsb terbangun sesuatu. Kalo dari sisi terminologinya atau istilah adalah
dasar yang menjadi pijakan ilmu Fiqh.
Fiqh itu sendiri mempunyai
arti pemahaman. Dalam arti lain Fiqh merupakan ilmu tentang hukum” syar’i yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang didapat dari hasil usaha dan dari
dalil2 yang terperinci. Ketika ushul dan
fiqh digabungkan, akan menghasilkan
pengertian bahwa ushul fiqh itu merupakan Pengetahuan tentang dalil-fiqh
secara global, dan tentang cara-cara mengambil faedah dari dalil serta
orang-orang yang mengambil faidah dari dalil.
Apa tujuannya? Kenapa kita
harus mempelajari ushul fiqh ini?
Jadi antara ushul dan
fiqh sangatlah penting untuk dipelajari. seseorang yang hanya mempelajari Fiqh
tanpa mengetahui ushul akan lebih mudah keliru dalam menerapkan ilmunya nanti
terutama pada permasalahan2 hukum. Sebab pengetahuan fiqhnya tidak sampai
dasar. Hanya sekedar pengetahuan Fiqh secara paham saja. Selain itu, jika kita
mempelajari ushul fiqh, tentunya kita akan dapat memilih pendapat yang kita
pandang lebih kuat atau paling nggak nih ya, kita bisa mengetahui alasan2
mengapa kita bisa memilih/ mengikuti seorang ulama. Sebagai mahasiswa yang
dituntut untuk intelek, jangan sampai nih kita hanya mengikuti pendapat seorang
ulama tanpa mau mengetahui alasan kenapa ulama tersebut berpendapat demikian. Karena
itulah, kuliah ushul fiqh ini merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh
paling besar dalam membentuk pemikiran kita terhadap suatu ilmu fiqh
Apa aja ruang lingkup
yang dibahas dalam ushul fiqh?
Jadi ruang lingkup ushul fiqh ini meliputi:
1. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum syar'i seperti hukum
taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, mandub, dan haram) dan hukum wadl'i
(sebab, syarat, dan mani')
2. Perbuatan seseorang yang akan dikenai hukum (mahkum
fihi)
3. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum
'alaihi)
4. mengetahui sumber dan dalil hukum islam
5. yang membuat hukum (hakim)
Yang pertama mengenai hukum syar'i, jdi hukum
syar'i sendiri dibagi 2, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi
itu adalah hukum yg ngejelasin tentang perintah, larangan, dan pilihan.
Hukum taklifi ini seperti wajib, sunnah/mandub, makhruh, mubah, dan haram. Contohnya
wajib, seperti kewajiban sholat 5 wakatu, menunaikan zakat, dan hal wajib
lainnya yang merupakan perintah Allah. Sunnah/ mandub yaitu sesuatu yg diminta
untuk dilakukan, tapi tidak mengikat. makhruh yaitu sesuatu yg tidak diminta
untuk dilakukan dan sifatnya tidak mengikat. Mubah yaitu suatu pilihan untuk
melakukan atau tdk melakukan. dan haram sendiri yakni sesuatu yg diminta untuk
ditinggalkan, dan sifatnya mengikat
Hukum yang kedua yakni hukum wadh'i, yakni
hukum yang mengaitkan antara 2 perkara yang ada dan tdk ada. terbagi menjadi 3:
ada sebab, syarat, dan mani'. Sumber-sumber dalam menetapkan hukum islam yang
disepakatia ada 4. yakni Al Qur'an, As Sunnah, Ijm'a, dan Qiyas
Apa hubungannya atau
kaitannya dengan keuangan?
Seiring perkembangan zaman, berjalannya waktu,
dan berputarnya bumi. Teknologi yang semakin canggih dan terus dicanggihkan.
Muncullah kasus2 yang tdk terjadi pada zaman rosul namun terjadi pada masa
skrg. contoh nyata yang saya ambil seperti Bank Syariah yang ada di Indonesia.
Jadi bank syariah di Indonesia kan blm terlalu 100 % syariah kan.
Nah di sinilah kita memakai kaidah ushul fiqh yang berbunyi "jika tidak bisa melakukan sepenuhnya,
maka jangan tinggalkan seluruhnya"
Contoh lain lagi dalam keuangan, seperti
e-money, bukankah ini hal yg baru dan mustahil kan terjadi di masa rosul? Di
sinilah kaidah ushul dipakai untuk menentukan kebolehan transaksi tsb atau
tidak. Nah di samping ini juga tdk sedikit para imam yang mengambil keputusan
hukum tersebut terkadang berbeda pendapat. Maka dari itu kegunaan ushul fiqh
bagi kita sbg mahasiswa adalah agar kita bisa mengetahui alasan dri para imam
mujthid tsb dan bisa memilih yg mana sih sekiranya dalil yg terkuat yg dipakai
oleh para imam mujtahid dalam menentukan hukum. Sehingga setidaknya kita tidak
boleh menjadi mahasiswa yang taqlid buta (sekedar ikut2an tapi tdk tahu
dasar), namun jadilah mahasiswa yang mutabi', yakni mengikuti pendapat
seseorang dengan mengetahui asal-usul pendapat org yang kita ikuti.
Terakhir, ketika kita semakin bertambah
pemahaman mengenai ushul dan fiqh ini, Insya Allah kita akan lebih dewasa dalam
menyikapi perbedaan pendapat, selain itu jga, kita tidak terlalu fanatik terhadap
satu pendapat imam.
#SESI TANYA JAWAB
·
Bagaimana hukumnya kita bekerja si instansi pemerintah yang
masih mempraktekkan riba, seperti mengurus utang piutang. Dan kita berada di
seksi itu ? Bukankah semua yang mencatat dan melakukan riba itu sama saja dosa?
Pendapat saya tetap hukumnya haram (afwan, setiap org punya
pendapat masing2 ya). Yang haq dan yang bathil adalah suatu hal yg sudah jelas.
Karena dengan dia menjadi seksi tsb, praktek2 riba akan terus berjalan dan dosa
riba sudah sangat jelas di Al Quran dan hadits. Balik lagi kepada pendapat
masing2 yg diyakini kuat dalilnya.
·
Banyak pendapat2 dlm fiqh
dan pemateri berkata jika kita seharusnya dapat melihat kekuatan dalil2 fiqh
dalam segala urusan. Apakah boleh mencampur2 dalil mahzab sbg dasar menjalani
kehidupan kita? Dan dlm masing2 madzhab bukankah tidak semua dalil/dasar yg
paling kuat?
Kalo menurut saya pribadi, jika anta/ anti
memang bermazhab dalam kehidupan, jangan mencapurin satu mazhab dg mazhab yg
lain, sbg contoh ketika dlm keadaan wudhu. Mazhab syafii jika tersentuh dg yg
bukan mahromnya akan batal walau tdk disengaja. Nmaun kalo mazhab hanafi tdk
batal kalo tdk dg hawa nafsu. atau kasarnya jangan mencari pendapat imam yg
enaknya saja. Tapi kalo anta/anti tdk bermazhab, baiknya pilihlah pendapat yg
terkuat menurut anti/anta.
· Bagaimana hukum tawaruq yg diharamkan diindonesia dan
dibolehkan di malaysia? apakah kita boleh sependapat dengan malaysia?
Sebagai masyarakat yg hidup dan tinggal di
Indonesia, dan di Indonesia kan udah ada fatwa ulamanya kan. Sebaiknya
turutilah ulama Indonesia. atii'ullaha wa athiiurrosul, wa ulil amri minkum. Wallahu
a'lam
–
Closing Statement–
Mari terus memperbanyak khazanah kita mengenai
ekonomi Islam. Agar kelak ilmu tersebut bisa bermanfaat bagi diri kita sendiri
maupun orang lain. Sebaik-baik manusia ialah manusia yg bermanfaat bagi orang
di sekitarnya. Demikian pula dengan kesuksesan, kesuksesan sejati itu adalah ketika
kamu bisa bermanfaat bagi dirimu sendiri dan orang lain. Semoga apa yg tlah
disampaikan dapat menambah keyakinan kita semua kpd AllAh SWT. Bertambahnya
ilmu bukan malah menjadi sombong dan ingin dipuji makhluk, tapi bisa membuat
diri kita semakin tawadhu. Mari sama2 terus memperbaiki diri dan
melakukan yg terbaik. Syukron ala husni istimaikum.. Wasaalamualaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar