Langsung ke konten utama

Membongkar Potensi Kedaulatan Energi Indonesia



Oleh : Aryanto Nugroho (Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay Indonesia (PWYP)




CV PEMBICARA
Nama : Aryanto Nugroho
 -Presma BEM UNDIP 2008
- Koordinator wilayah BEM se-Indonesia untuk Jogloseto 2008
- Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay Indonesia (PWYP)

Aryanto Nugroho; akrab disapa Ary ini adalah Manajer Advokasi dan Jaringan di PWYP Indonesia. Pria kelahiran Temanggung, 22 Maret 1984 ini memiliki latar belakang pendidikan jurusan Ilmu Pemerintahan di Universitas Diponegoro. Semasa mahasiswa banyak aktif di berbagai ogranisasi diantaranya sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro. Selepas mahasiswa, Ary bergabung dengan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Semarang untuk mendorong perencanaan dan penganggaran daerah yang pro poor dan responsif gender. Ary tertarik dengan isu tata kelola industri ekstraktif, keterbukaan informasi publik, public budget analysis dan pengembangan komunitas. Saat ini, Ary juga bertanggung jawab sebagai Program Manager Reversing the Reource Curse (RRC) yang mendorong transparansi penggunanaan dana bagi hasil sektor ekstraktif untuk program penanggulangan kemiskinan. Ary dapat dihubungi di aryanto@pwyp-indonesia.org atau aryanto.nugroho84@gmail.com.

Bahan bacaan sebelum diskusi

1.      Soal Kebijakan Energi Nasional sebenarnya sudah diatur dalam UU 30/2007 dan PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
2.      Kebijakan Energi Nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi Nasional (Pasal  5 PP 79/2014). Artinya soal kemandirian dan ketahanan energi sebenarnya sudah menjadi paradigma sekaligus punya payung hukum kebijakan nasional
3.      Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi sumber dalam negeri.
4.      Ketahanan Energi adalah adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan  perlindungan terhadap lingkungan hidup
Kemandirian --> Ketersediaan energi terjamin dari potensi sumber dalam negeri
Ketahahanan --> terjaminnya ketersediaan, akses masyarakat, memperhatikan lingkungan hidup.
5.      Pertanyaannya, bagaimana kondisi Indonesia saat ini, baik dari sisi kemandirian maupun ketahanan energi?
6.      Dewan Energi Nasional menyebutkan, kondisi saat Ini
Ø  Kebutuhan energi tinggi 
Ø  Jaminan pasokan energi masih rendah 
Ø  Cadangan energi fosil terus menurun 
Ø  Energi Fosil masih sebagai komoditi ekspor 
Ø  Terus meningkatnya impor BBM
Ø  Pengelolaan belum efisien, upaya konservasi dan kelestarian masih rendah 
Ø  Pemanfaatan dan Pengembangan EBT belum optimal 
Ø  Cadangan penyangga belum tersedia
7.      KPK melalui Korsup Energi-nya (apa itu Korsup Energi, bisa di cek di acch.kpk.go.id) mengidentifikasikan problem energi nasional saat ini, diantarnya:
Ø  Cadangan sumberdaya yang sangat terbatas:
o   Migas terbatas
o   Minerba terbatas
o   EBTKE belum ada
o   Listrik terbatas
Ø  Eksploitasi yang berlebihan:
o   Tanpa adanya strategi u/menjamin sustainability jangka panjang
o   Kepentingan lintas generasi tidak menjadi concern penguasa
Ø  Sejarah kelam gagalnya tatakelola sektor energi:
o   Era minyak telah selesai
o   Gas dan batubara akan berakhir
o   Listrik tidak stabil
o   EBTKE belum bisa diandalkan --> layu sebelum berkembang
Ø  Kebutuhan Energi yang terus meningkat:
o   Tuntutan industri akan biaya enegi yang kompetitif
o   Masyarakat semakin konsumtif energi
o   Ketergantungan negara yang masih dominan u/penerimaan negara sektor migas & minerba:
o   Penerimaan Pajak dan PNBP masih didominasi sektor Migas & Minerba
o   Asumsi APBN dibangun dari sektor ini
Ø  Ketidakmampuan pasokan dalam negeri u/memenuhi kebutuhan domestik:
o   Masih tinggi kebutuhan impor minyak mentah
Ø  Mahalnya biaya energi --> rendahnya daya saing
Ø  Praktek2 kriminal & pelanggaran di sektor ini:
Ø   
o   Pencurian migas/batubara
o   Penyelundupan  migas/batunara
o   Illegal mining
o   Manipulasi pajak & PNBP
o   Kecurangan dalam PBJ
o   Suap menyuap dalam perizinan
o   Manipulasi data
o   Ketidakpatuhan pembayaran dan pelaksanaan kewajiban
o   Kejahatan lingkungan
o   Kejahatan kemanusiaan
Ø  Penguasaan Asing dan Aseng
o   Afiliasi pelaku usaha Alibaba dalam negeri
o   K3S oleh perusahaan2 global
o   Pengendalian harga dan pasar oleh pemain global
o   Pengalihan PMDN --> PMA

Mengapa ini bisa terjadi ?
8.      Pendapat beberapa ahli :
It’s inward looking (Alami, 2014)
No comprehensive strategy toward international relations (Andang Bachtiar, 2016)
It’s technical-sectoral (Kusnanto Anggoro in Alami, 2014)

9.      Bisa diidentifikasikan bebrapa hal :
§ Negara tidak punya ideologi u/mengelola energi:
Batubara diekspor tanpa ada batas
Minyak mentah diekspor BBM diimpor
Gas dijual dengan harga murah untuk jangka panjang
Listrik murah u/rakyat tidak pernah ada
EBTKE tidak digarap serius hanya pemanis
§ Kebijakan Pemerintah yang saling mematikan:; kanibal; berbenturan; tidak memihak; tumpang tindih; sektoral dll
Aturan tentang batubara belum selesai sd sekarang
Kebijakan eksplorasu yang tidak menciptakan iklim yang sehat
UU Listrik dicabut sehingga tidak ada dasar pengaturan
Problem dalam UU Migas & Minerba
§ Pemerintah Lemah & Dilemahkan
Sanksi tidak bisa ditegakkan (Pencabutan IUP; K3S bermasalah dll)
Ketidakberdayaan mengendalikan pelaku usaha (akuisisi data negara tidak dilakukan dll)
Setiap sektor bekerja sendiri tanpa integrasi sistem data dan informasi 
§  Ketidakberdayaan thdp tekanan politik internasional
Perusahaan minyak asing dan batubara
Pengambilan kebijakan yang penuh tendensi interest kelompok tertentu (pengaruh lobi2 pelaku usaha dibelakang setiap kebijakan)
§ Birokrasi yang tidak kompeten
§ Perilaku yang tidak sehat & moral hazard:
Praktek mafia migas
Rent seekers di setiap rantai nilai
Perilaku koruptif disetiap lini mulai dari pembuatan kebijakan; pemberian izin; pengawasan; penegakan hukum 
à orang serakah bersatu
Ketidakberdayaan alat negara BUMN/kooptasi terhadap BUMN (part of the game)
à Tata kelola tanpa spirit transparansi & akuntabilitas:
Data di simpan sendiri --> anti dishare apalagi ke publik
Data yang tidak bisa diyakini kebenarannya
Jalur2 informasi yang tidak terkoneksi (pusat-daerah)
Mismanagement dalam pengelolaan program; belanja negara; aset dll.

Maaf sebelumnya, seharusnya masing-masing poin tersebut seharusnya ada data yang menggambarkan, misalnya : Benarkah kebutuhan energi kita tinggi? Benarkah kita impor minyak? benarkah cadangan minyak kita sebenarnya hampir habis? benarkan Energi baru kita gak jalan? Teman2 bisa cek di web-nya Dewan Energi Nasional, web ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, Ditjen Ketenagalistikan, DItjen MInerba atau Ditjen EBTKE. Atau nanti, silahkan Kawan2 tanya, mana data yang sebaiknya dimunculkan...
Bagaimana sebenarnya Kebijakan Umum Energi Nasional Kita? Sudah ada kah? 
Secara umum, Indonesia sudah punya payung hukum terkait kebijakan energi nasional. Mulai dari UU 30/2007; PP 79/2014 dan yang terbaru Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam dokumen RUEN ini, sudah sangat jelas apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah mulai dari Kemnterian sampai Daerah terkait energi
10.  Termasuk tiap2 daerah  harus menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dan ini yang belum dilakukan
11.  Seharusnya, tiap Kementerian dan Pemda harus mengacu pada dokumen RUEN dan RUED ini
12.  Pada intinya seluruh kebijakan energi nasional ini diharapkan :
§ Perubahan paradigma pengelolaan energi; sumber daya energi sebagai modal pembangunan 
§ Kemandirian pengelolaan energi; 
§ Menjamin ketersediaan energi; 
§ Optimalisasi pengelolaan sumber daya energi; 
§ Peningkatan efisiensi penggunaan energi disemua sektor 
§ Peningkatan akses masyarakat terhadap energi 
§ Peningkatan kemandirian teknologi dan kapasitas litbang dalam negeri 
§ Penciptaan lapangan kerja, dan 
§ Pelestarian lingkungan

Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
§ Tetapkan ideologi negara:
Kebijakan yang menempatkan kepentingan negara diatas segalanya
Kebijakan yang jelas --> prioritas mana yang dituju --> bukan membiarkan kanibalisme
Kebijakan untuk kepentingan kedaulatan
Optimalkan alat negara --> protecting & empowering
§ Perbaiki tata kelola:
Data dan informasi terintegrasi --> akuntabilitas & transparansi
Program pembangungan yang terintegrasi dengan anggaran
Izin sebagai fungsi pengendali/kontrol
Penguasaan terhadap aset negara
§ Dorong compliance:
Pelaku usaha  -  pemberi izin  -  pengawas  -  dll semua pihak
§ Libatkan masyarakat:
Lindungi hak2 masyarakat  -  edukasi & proteksi thdp masyarakat  -  transparansi kebijakan  -  konsultasi dengan CSO/Akademisi
§ Revolusi mental semua stakelholders
§ Hilangkan praktek2 mafia; rent seekers; sentralisasi penguasaaan pasar; batasi penguasaam asing & aseng dll

#SESI TANYA JAWAB

·         Seberapa banyak sih PMDN yang jadi PMA? Setau saya bapak Jokowi lagi gencar-gencarnya meningkatkan TKDN. Kalau banyak yang jadi PMA itukan berlawanan sama kebijakan pak Jokowi. TKDN ( Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
Sebenarnya investasi melalui PMA itu bukan sesuatu yang di "haram" kan, asal dengan argumen yang jelas, misalnya : alih teknologi, modal besar. Dalam kasus tambang misalnya, Pemerintah "seolah-olah" tunduk oleh perusahaan asing, bagaimana renegosiasi Freeport yang berlarut-larut. Ingat Freeport itu hanya 1 dari puluhan PMA asing yang ada di Indonesia. Terlepas dari BUMN kita yang memang perlu ada perbaikan, seharusnya BUMN kita dapat "privilage", tetapi ini kan tidak. Problem di negara kita, antara aturan dan praktek sering bermasalah, termasuk juga penerapan TKDN yang tidak berjalan. http://ekonomi.kompas.com/read/2017/01/12/222253726/kemenaker.temukan.800.tenaga.kerja.asing.ilegal.selama.2016 . Kalo kita googling soal TKDN, banyak yang harus diperbaiki.

·         PMA emang nggak haram sih, tapi ketentuan yang bikin Indonesia rugi. Contoh kasarnya Freeport. Tapi bagaimana dengan Krakatau Steel? Fyi krakatau steel kerja sama dengan osaka steel (jepang) menjadi Krakatau Osaka Steel untuk meningkatkan produksi baja mereka. Saya baca di koran tempo berita tersebut dan untuk apa kerja sama tersebut? Toh untuk rel kereta pemerintah lebih milih impor (ktn2017).
1.      Nah, pertanyaannya, pemerintah terbuka tidak, kenapa harus ada PMA untuk sektor strategis? Ini yang harus dituntut oleh publik. Bagaimana dengan posisi BUMN? Dalam kasus Freeport misalnya : daripada kita beli saham divestasi 51%, kenapa tidak minta BUMN kita ambil alih FReeport 2021? 
2.      Ada Problem Ego Sektoral di negara kita, kebijakan Menteri BUMN tidak sinkron dengan kebijakan Kementerian Teknis.

·         PMA sektor strategis itu sangat merugikan. Seharusnya di-nasionalisasikan saja, namun yang dilakukan pemerintah sekarang sudah benar.
1.      Bagi saya, nasionalisasi harus bersyarat ketat ---> perbaiki tata kelola BUMN kita, ini mutlak
2.      Yang dilakukan oleh pemerintah sudah benar, dalam hal apa? harus hati2 juga melihat kebijakan pemerintah?
Ambil contoh : penerbitan PP 1/2017 yang memaksa PMA (Freeport dkk) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) --> Seolah Bagus. Tapi, IUPK versi PP 1/2017 menabrak UU MInerba, dimana seharusnya untuk dapat IUPK harus melalui lelang, ini ditabrak dengan memberi IUPK ke Freepot tanpa proses lelang. https://m.detik.com/finance/energi/3442992/smelter-gresik-beroperasi-lagi-produksi-freeport-pulih-40 . Hilirisasi --> Pengolahan dan pemurnian. Smelter  untuk mengolah dan memurnikan --> Freeport baru tahap mengolah menjadi konsentrat, yang diminta pemurnian

·         Seperti membuat peraturan tentang smelter, dsb. Smelter Freeport. Kabarnya udah jadi. Belum tau sektor tambang lainnya.
Tapi benarkah sudah jadi? Sejak 2014 sampai sekarang tidak ada progress. Bisa cek berita minggu lalu, Freeport seharusnya sudah melaporkan progress smelter mereka, sampai sekrang belum
·         Namun dalam sektor energi, sepertinya pemerintah belum bisa mengubah crude oil menjadi minyak siap konsumsi. Lagi-lagi terkendala alat, kalau bicara alat kita bicara SDM.
Ini soal pembangunan kilang yang berpuluh-puluh tahun gak dibangun... Ada "upaya" untuk "sengaja" tidak dibangun... agar "mafia impor" bisa terus "hidup"

·         Apakah masih ada yang terlewat untuk bisa menjadikan negeri ini kembali berperan sebagai primadona dalam bidang energi?  
Potensi energi kita melimpah, termasuk energi terbarukan, seperti angin, air, tenaga surya dll. Sayangnya pemerintah tidak fokus terhadap potensi tersebut. Dominasi sumber energi kita masih di minyak bumi (impor), gas (sebentar lagi impor) dan batubara (melimpah, tapi lebih suka diekspor --> energi kotor pula). Ingat, negara berkembang seperti Indonesia butuh energi sangat banyak. Ini berpotensi menjadi pasar-nya luar negeri. Makin Indonesia bergantung energi fosil (migas), makin impor. Ketahanan energi kian terancam

·         Menrt saya, pemerintah selalu berkesan tidak mengembangkan potensi2 energi, misalkn pengganti energi fosil, baru2 ini, di Aceh, ditemukan energi pengganti fosil,  menggantikan dgn air, nah, itu bner2 sngt membntu mengurangi penggunaan energi fosil, namun smpai skrg pemerintah blom mengembangkan hal tsb.
Mengembangkan EBT butuh perencanaan matang, teknologi dan biaya, termasuk juga nilai bisnisnya. Pemerintah memang terlihat tidak serius (IMHO) baik dalam memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan maupun anggaran. Klo energi terbarukan tidak jalan, otomatis energi fosil tetap jalan. Siapa yang diuntungkan? menjadi pertanyaan menarik

·         Akhir-akhir ini pemerintah selalu meningkatkan hutang luar negeri dengan alasan pembangunan infrastuktur. Apa ini dapat mempengaruhi keadaan ketahanan energi bangsa? bagaimana cara hutang itu berkerja?  secara kajian , kaum kapitalis lah yang membuat negara semakin buruk, dan terjadi ketidakadilan ketimpangan ekonomi.
Negara memang tidak punya uang untuk proyek infrastruktur. Kalau tidak punya uang, jalan keluarnya --> meningkatkan pajak atau hutang. Pertanyaannya, utang Indonesia untuk apa? Benarkah untuk infrastruktur atau yang lain? Apakah mendukung infrastruktur energi? Kalau tidak ya sama saja, tidak akan mendorong ketahanan energi
Yang perlu diwaspadai adalah : Hutang yang tidak digunakan untuk sektor produktif --> googling statement Sri Mulyani, tentang temuan hutang tidak produktif dan Hutang dari sektor swasta

·         Untuk refinery, di Cilacap sudah ada. Namun, seperti kejadian smelter _Freeport_ kilang gak bisa menerima dan memproses semua hasil produksi.
1 Kilang tidak cukup untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri.... Coba cek data di ESDM, berapa kebutuhan kilang dan berapa kilang yang ada

·         Menurut kakak lebih baik kita selesaikan masalah (kasus) yg mana terlebih dahulu? Karena kasus ini untuk bangsa dan negara yg lebih baik. Dan sudah pasti kita sadar kasus ini tidak akan dengan cepat diselesaikan, tapi jika kita bisa bersama menghadapi kasus2 itu secara bertahap maka hasilnya akan lebih terlihat.
Penyelesaian problem di Indonesia tidak bisa diselesaikan secara sektoral, harus integral dan paralel. Dalam konteks energi misalnya... Kita sudah punya UU, PP.. Punya Kebijakan Energi Nasional, punya RUEN... Seharusnya semua Kementerian terkait energi mengacu pada dokumen tersebut. Klo dokumen hanya jadi tumpukan kerta dan masing kementerian jalan sendiri... sama saja ujungnya

– Closing Statement –

Saya yakin, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Karna memang diskusi soal energi sangat luas... masing-masing sektor perlu pendalaman.... Soal listrik, migas, EBT, batubara, bauran energi dll.... masing2 bisa ber-banyak SKS.... masing2 udah bisa jadi skripsi.... J Silahkan kalau ada yang masih perlu diskusi feel free u/ japri atau email di aryanto@pwyp-indonesia.org . Silahkan juga kunjungi web pwyp-indonesia.org untuk bicara tata kelola sektor energi khususnya migas dan tambang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Lolos Beasiswa Karya Salemba Empat

Penulis sudah mendaftar beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) 3x dan di tahun terakhirlah saya baru lolos. Alhamdulillah Allah selalu memberikan di waktu yang tepat J Pendaftaran beasiswa KSE biasanya dibuka di semester genap. Tahun pertama sejak saya menjadi mahasiswi baru, saya mendaftar beasiswa KSE, tapi tidak lolos berkas. Berkas yang dikumpulkan lengkap, tapi beberapa hal lain tidak bagus seperti essay yg tidak menarik, tidak punya track record yang mendukung (pengalaman organisasi, kepanitiaan dan prestasi). Dari ketiganya, semuanya kosong. Tahun kedua saya mendaftar, 95% berkas saya lengkap. Di website KSE, sekali kamu mendaftar, dia akan tersimpan sampai tahun berikutnya. Jadi di tahun kedua ini saat saya mendaftar hanya mengedit sedikit saja, seperti essay, pengalaman organisasi serta prestasi. Alhamdulillah, ditakdirkan lolos ke tahap berikutnya di wawancara. Saat saya tanyakan ke calon beswan lainnya, berkas mereka banyak yang tidak selengkap diriku 95% wkwk (jumlah ...

LPDP Starter Pack : Step by Step (Tips Essay LPDP)

Oleh : Danis Nurul Yunita ( Ekonomi Islam, Durham University, UK) CV PEMBICARA Pengenalan Bismillah.. Sejujurnya saya gak pernah menyangka dan prediksi hingga sampai saat ini apa yg bisa membuat saya lulus lpdp hingga kuliah di UK. Pastinya ini berkat doa dari orang tua dan teman2 smua . Lolos lpdp batch 2 2016, per s iapan pendftaran lpdp kurang lbih 1 thn . Kar e na harus retake toefl 2x dan persiapan mental juga . Mulai di persiapin ya..karna makin lama requirement LPDP nya makin menantang . Bisa sambil dibaca panduan terbarunya di website resmi LPDP. Lpdp ada 2 jalur seleksi via reguler dan afirmasi (3t, alumni bidik misi, berprestasi) . Tentunya syarat nya jadi dibedakan. Baca panduannya..bisa dibaca dengan teliti hhe . Saat daftar lpdp, kita akan membuat 1.       Essay yg dibuat sebagai berkas dgn tema (sukses terbesarku, kontribusiku bagi indonesia, rencana studi)  2.       Essay writing on...

LPDP Starter Pack : Step by Step (Tips Interview LPDP)

Pembicara: Resti Sandy Tias CV PEMBICARA  Alasan Mengambil Studi di LN Sebenernya, dari dulu saat S1 emang udah niat untuk lanjut s2 abroad jadi emang udah lama keinginannya. Saya itu daftar LPDP di akhir tahun 2015, batch 3. Baru berangkat di tahun 2017. Prosesnya cukup lama juga untuk menimbang2 universitas. Saat itu proses seleksi masih dalam 2 tahap. 1.       Administrasi 2.       Substansi : terdiri dari LGD, essay on the spot, dan wawancara. Sesi wawancara ini memang yg paling menentukan diantara sesi lain. Banyak yg bilang sebagai sesi hidup mati kita (lolos ga lolos). Bisa dibilang tahap wawancara disitu ialah tahap mengenal lebih jauh kepribadian si calon awardee. Jadi akan banyak pertanyaan yg mengarah tentang pribadi kita. Entah itu tentang masa lalu, sekarang, ataupun rencana kedepan. Nah jawaban2 kita tentang masa lalu, sekarang dan rencana kedepan itulah yg sangat menentukan. Jadi memang harus ...