Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab
“Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar
(infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata
tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia
berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Sebagai satu istilah
dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi
benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya
(al-manfa‘ah). Itu sekilas mengenai pengetahuan wakaf.
Peluang dan Potensi Wakaf
1.
Potensi wakaf masih besar
Ada 117 juta penduduk muslim kelas
menengah sedang dan tinggi, 63% segmen Conformist, Rationalist, dan Universalist. 2.5%
pengeluaran wakaf pertahun dari 5% pengeluaran ziswaf. Pengeluaran rata2 USD
10/day. 117 jt x 63% x 2.5% x USD 3000 = USD 5.528 M atau 77 T pertahun.
2.
Pemanfaatan Teknologi digital
3.
Perhatian dunia terhadap
optimalisasi waqaf
4.
Dukungan pemerintah dan lembaga
terkait
5.
Kerjasama antara lembaga
internasional.
Hambatan dalam Implementasi Wakaf
1.
Awareness masyarakat dalam
wakaf
2.
Good governance dan kompetensi
lembaga Islamic Social Finance
3.
Isu money laundry atau
terorisme
4.
Perbedaan peraturan
Peran Wakaf dalam
Pembangunan Ekonomi
Bisa dilihat pada kurva itu bahwa zakat berperan sebagai
pemenuhan kebutuhan yang bersifat dharuriyat saja karena terbatas dengan
penyaluran dana zakat yang terbatas pada asnaf2 tertentu, akan tetapi wakaf
yang bisa bersifat sustainable untuk jangka panjang. Selain itu peran wakaf
dalam pembangunan nasional ini sebagai berikut :
1.
Wakaf, sebagai partisipasi
sosial masyarakat, membantu penyediaan fasilitas publik.
2.
Investasi pemerintah yang
terbantu oleh adanya penyediaan fasilitas publik dari wakaf masyarakat akan
mengurangi Crowding-out Effect yang selanjutnya dapat menekan biaya dana
menjadi lebih rendah.
3.
Dengan tersedianya ekonomi
dengan biaya rendah, permintaan domestik baik untuk investasi maupun konsumsi
akan meningkat dan selanjutnya akan mendorong pertumbuhan.
4.
Wakaf juga memiliki fuungsi
distribusi sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi inklusif.
#SESI TANYA JAWAB
1.
Saya merasa miris melihat apa
yang dilakukan oleh banyak lembaga zakat dewasa ini. Lembaga-lembaga itu
seringkali memperlakukan harta zakat tidak sebagaimana konsep dasarnya, yaitu
menyerahkan harta zakat kepada para mustahiq untuk mereka miliki secara
langsung. Ternyata harta zakat yang sudah terkumpul itu malah
diputar-putar atau dijadikan modal usaha, yang bisa saja untung tapi bisa juga
rugi. Alasannya kalau harta zakat itu diserahkan begitu saja, takut nanti
disalah-gunakan oleh mustahiqnya. Oleh karena itu kemudian harta zakat itu
dijadikan semacam usaha atau disalurkan menjadi aset-aset yang bisa
dimanfaatkan secara terus menerus dan tidak langsung habis. Yang jadi
pertanyaan saya, apa bisa dibenarkan cara-cara seperti ini, kak? Mohon
klarifikasi dan penjelasannya.
Untuk dana zakat yang dijadikan modal usaha ini
disebut dengan zakat produktif, sehingga dengan ini orang yang awalnya menjadi
mustahiq diharapkannya dapat berubah menjadi muzakki.
2.
Salah satu kendala kenapa wakaf
belum berkembang adalah kurangnya dana untuk mengembangkan asset wakaf itu sendiri, kalau hanya
mengharapkan APBN dari pemerintah saat ini, mungkin tidak cukup. Untuk itu apakah Ada
Alternatif model pembiayaan yang lain untuk memberdayakan asset2 wakaf tersebut
demi kelancaran pembangunan nasional? Dan kalau kita melihat negara lain,
seperti Malaysia, siangapura, wakaf dinegara mereka bisa dikatakan lebih maju
dri Indonesia, untuk itu hal apa aja yg
perlu kita contoh dari mereka?
Sebenarnya untuk wakaf itu skrng seperti yg
dijelaskan tdi adalah pemanfaatan dengan menggunakan teknologi digital itu
untuk memudahkan memperoleh dana wakaf. atau skrng juga ada skema namanya Waqaf
Linked Sukuk.
3.
Macam wakaf kan ada dua iya
kak, wakaf uang dan wakaf barang. Lalu di Indonesia lebih sering menerapkan
wakaf yang mana? Dan apa pengaruhnya untuk pembangunan nasional?
Kalo persentase antara wakaf uang dan wakaf barang
ini saya belum tau pastinya. Tpi untuk pengaruhnya itu sendiri seperti yang
saya jelaskan diatas lebih kepada proyek jangka panjang dan 4 poin yang saya
sebutkan diatas.
4.
Pada sebuah negara yang
mayoritas muslim dan tidak menerapkan hukum syariat di dalamnya, zakat dan
pajak menjadi topik pembahasan yg cukup menarik ketika negara tersebut masih
menggantungkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam hal penerapan zakat
dan pajak, Indonesia mungkin dpat mengambil komparasi dengan Malaysia, Malaysia
memberlakukan zakat sbagai pengurang pajak dan justru penerimaan pajak dan
zakat di Malaysia malah meningkat, yg mungkin saja trnyata zakat bisa mnjdi
instrumen kampanye bagi pemerintah dlm meningkatkan pendapatan negara. Pertanyaan
saya, Bagaimana Kakak melihat peluang Indonesia dalam menerapkan hal sperti
itu? Rasional dan cukup realistis kah jika hal tersebut diberlakukan di
Indonesia? Jikalau memang tujuannya untuk mendongkrak perekonomian negara.
Terkait peluang mengenai zakat menjadi
pengurang pajak ini cocok untuk diterapkan karena pada daasarnya indonesia
dengan penduduk mayoritas muslim seyogyannya emang pemasukan tertinggi dri
zakat. Tpi seperti yang dijelaskan di atas untuk mendongkrak perekonomian
negara itu lebih signifikan dengan instrumen sharing economy contohnya adalah
Wakaf itu sendiri. Awareness dari seorang muslim juga bisa meningkat dengan cara
seperti ini, dan bisa mengarahkan perhatian kepada wakaf
5.
Menurut kak wahyu strategi apa
yang kira-kira harus diprioritaskan untuk penghimpunan wakaf tunai baik dari
pemerintah, praktisi, maupun akademisi.
Dari segi pemerintah, praktisi dan akademisi
bisa dengan beberapa hal ini :
Ø meningkatkan jumlah wakif dengan literasi dan kesadaran
Ø Penguatan kompetensi nazhir
Ø meningkatkan kualitas tata kelola-kepatuhan dan melalui Waqaf Core
Principle
Ø Memanfaatkan teknologi digital
Ø Model sukuk linked waqaf sebagai alternatif pembiayaan
6.
Bagaimana cara menyikapi
masyarakat yang masih enggan untuk membayar zakat ke lembaga/pemerintahan,
sebut saja baz ataupun baznas. Yang kenyataan nya masih banyak masyarakat di
desa-desa lebih memilih menyalurkan zakat tersebut secara langsung dan lebih
dominan pada fakir dan miskin dari pada ke lembaga pemerintahan. Sebagai contoh
adalah zakat fitrah pada saat ramadhan. Apakah hal tersebut mempengaruhi
tingkat penerimaan/pendapatan dana zakat dan juga mempengaruhi pembangunan
ekonomi di desa/wilayah tersebut? Lalu bagai mana solusinya jika hal tersebut memang
mempengaruhi keduanya?
Oke terkait dengan zakat yang hanya
disalurkan melalui masjid dan zakat fitrah ini emang pembangunan ekonominya
kurang masif karena hanya berujung kepada pemenuhan konsumsi saja. seperti
lihat di kurva ini perbandingan antara agregat consumption dengan national
income, peran zakat ini stagnan nggak menimbulkan pertumbuhan national income. Ibaratnya perannya
sementara saja, akan berbeda hasilnya dengan penggunaan zakat produktif
sehingga bisa meningkatkan taraf hidup mustahiq menjadi muzakki. Nah untuk solusi dri
kurang awareness ini memang perlu edukasi yang lebih lagi terhadap masyarakat
tersebut.
7.
Terlepas dari potensi2 serta
peluang zakat dan wakaf bagi pembangunan ekonomi nasional... Mungkin secara
teori kita telah banyak mendapat asupan positive akan hal tsb. Namun dapatkah
kakak menjelaskan "das sein" serta "das sollen" zakat dan
wakaf bagi pembangunan tsb. Juga Apa masalah priorias serta solusi yg paling
urgent.
Mantap
Ronald, ini
antara harapan dan realita emang. jikalau melihat harapan tentunya seperti peluang
yang diungkapkan diatas. Jikalau meilhat realita konkret di masyarakat emang masih kurang
terkait implementasinya. Untuk masalah yg prioritas lebih kepada manajemen aset waqaf itu
sendiri dengan kompetensi nazhir itu sendiri, sehingga skrng itu sedang
dicanangkan Waqaf Core Principle
untuk memunculkan akuntabilitas pengelolaan. Lalu kak bagaimana langkah yang harus di ambil
pemerintah agar warga nya lebih percaya dalam memberikan zakat / wakaf kepada
badan pengelola zakat dan wakaf negara? Mengingat sekarang pemerintah sangat di ragukan
kejujurannya dalam mengelola dana umat. Nah untuk peningkatan kepercayaan ini memang
skrng lgi di canangkan WCP (waqaf core principles) itu sebagai standar
pengelolaan wakaf. Sehingga dengan itu terbentuk manajemen yg dapat dipercaya
oleh masyarakat itu sendiri. Setidaknya bisa meminimalkan keraguan itu dengan
kompetensi dan akuntabilitas.
Komentar
Posting Komentar